KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Eks Kajati Terseret

Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kadis PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Ginting saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 9 Juli 2025. (Foto: Tempo/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam pengusutan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung pada 7 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah salah satu saksi KPK menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. Selain diperiksa oleh KPK, ketiga jaksa itu juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” kata Jamwas Kejagung Rudi Margono, 13 Agustus 2025.
Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks Kajati Sumut Idianto diduga mendapat janji pemberian uang apabila dua perusahaan, yaitu PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora, berhasil memenangkan tender proyek jalan tersebut.
Sumber internal mengungkapkan indikasi aliran dana ini ditemukan dalam catatan milik tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang. Disebutkan nominal Rp 2 miliar yang diduga disiapkan sebagai “uang pengaman”. Nama Muhammad Iqbal dan Gomgoman Simbolon juga tercantum dalam catatan tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait temuan ini. “Kami support mereka dulu soal etik dan pelanggarannya,” ujarnya, 22 Agustus 2025.
Modus dan Tersangka
Menurut KPK, dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk melicinkan proses lelang. Jika memenangkan proyek, mereka berencana memberikan 10–20 persen dari total nilai proyek sebagai jatah bagi pihak tertentu.
Selain Akhirun, empat tersangka lain yang sudah diumumkan adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK)
- Heliyanto (PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut)
- M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora)
Konfirmasi Idianto
Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Idianto melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. Pesan yang dikirim hanya centang satu. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, pesan yang dikirimkan Tempo sempat centang dua abu-abu, namun tidak dijawab. (Tempo/*)
PREVIOUS ARTICLE
Mengungkap Alasan Orang Kaya Tak Pernah Puas dan Masih Korupsi