Kejagung Kemungkinan Panggil Eks Mendikbud Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kemungkinan akan memanggil eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk kepentingan penyidikan.
“Pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini tergantung dari kebutuhan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Meski Harli tidak merinci siapa saja yang akan dipanggil atau diperiksa, ia memastikan penyidik akan memeriksa semua pihak yang dianggap perlu dalam mengusut kasus ini.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2019 sempat dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit.
“Dan itu tidak efektif,” ujarnya.
Keputusan untuk mengganti spesifikasi perangkat dalam proyek pemerintah pun memicu sorotan tajam.
“Sudah pernah diuji coba sebelumnya, dan sebenarnya penggunaan Chromebook itu tidak tepat. Maka wajar jika muncul dugaan persekongkolan,” tutur Harli.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru membentuk tim teknis baru.
im ini diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, bukan berdasarkan kebutuhan nyata akan perangkat TIK untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” ucap Harli. []