Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pencairan BSU 2025 akan dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini dirancang sebagai stimulus ekonomi menjelang libur sekolah Juni–Juli dan untuk menjaga konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2025.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU akan dilakukan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Setiap penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp300.000.
Program ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU 2025, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Prioritas diberikan kepada pekerja di sektor atau wilayah prioritas serta guru honorer.
Pastikan Anda memenuhi seluruh syarat tersebut untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Usulan Daya Listrik 450 VA Dihapus, Menteri ESDM: Lebih Tepat Perbaikan Sasaran Subsidi Listrik
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Login atau daftar akun jika belum memiliki.
Lengkapi data diri dengan informasi yang akurat.
Cari menu atau fitur terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ikuti petunjuk untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.
Disarankan untuk rutin memeriksa situs resmi agar tidak ketinggalan informasi penting. (lp6/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
MK Tegaskan SD-SMP Swasta Boleh Tarik Biaya, Ini Syaratnya