Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Jangan Ribut-ribut Lagi, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 15.21
jangan_ributribut_lagi_prabowo_putuskan_empat_pulau_sah_milik_aceh

Presiden Prabowo Subianto. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan keempat pulau tersebut sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Prasetyo mengatakan, rapat terbatas telah dilaksanakan pada hari yang sama untuk membahas polemik mengenai empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” kata Prasetyo.

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh dokumen-dokumen resmi, Presiden Prabowo mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Aceh.

“Keputusan diambil setelah mencermati laporan dan dokumen pendukung dari Kemendagri. Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ucap Prasetyo. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN