Jangan Ribut-ribut Lagi, Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan keempat pulau tersebut sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Prasetyo mengatakan, rapat terbatas telah dilaksanakan pada hari yang sama untuk membahas polemik mengenai empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” kata Prasetyo.
Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh dokumen-dokumen resmi, Presiden Prabowo mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Aceh.
“Keputusan diambil setelah mencermati laporan dan dokumen pendukung dari Kemendagri. Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ucap Prasetyo. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Muntahkan Erupsi Abu Vulkanik 700 Meter, Warga Diimbau Tidak Dekati Sekitar Gunung Ili Lewotolok