Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kepmendagri yang Tetapkan Empat Pulau Aceh Masuk Sumut akan Direvisi Tito

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 09.32
kepmendagri_yang_tetapkan_empat_pulau_aceh_masuk_sumut_akan_direvisi_tito

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (f:kemendagri/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan pulau-pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) akan direvisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Revisi itu dilakukan menyusul Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau sengketa ditetapkan masuk wilayah Aceh.

"Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen," kata Tito seperti dikutip, Rabu (18/6/2025).

Kepmendagri yang dimaksud yakni Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keempat pulau yang berpolemik, yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Data baru ini nantinya akan menyertakan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Selain itu, perubahan tersebut juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat legitimasi secara internasional.

Mantan Kapolri ini menegaskan penguatan posisi hukum atas keempat pulau itu juga ditopang oleh bukti historis. Salah satunya berupa jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.

"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik," tuturnya.

Langkah tegas dan cepat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa.

"Dalam arahannya, Presiden Prabowo sangat jelas, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan," ucap Tito. (dtk/hm18)

REPORTER: