Kecam Kemendagri soal Empat Pulau, Massa di Aceh Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Massa di Aceh kibarkan bendera bulan bintang protes pemerintah pusat soal sengketa 4 pulau. (f: cnn/mistar)
Banda Aceh, MISTAR.ID
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam aksi tersebut, massa turut mengibarkan lima bendera Bulan Bintang—simbol yang masih kontroversial meskipun telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013. Tidak tampak adanya upaya dari aparat kepolisian untuk menertibkan pengibaran bendera tersebut. Sekitar delapan personel kepolisian hanya berjaga di sekitar tiang bendera Kantor Gubernur Aceh.
Aksi juga diwarnai pertunjukan teatrikal yang memperagakan baku tembak menggunakan replika senjata dari kayu, menggambarkan upaya simbolik merebut kembali empat pulau dari Sumatera Utara.
Desak Pencabutan Keputusan Mendagri
Koordinator aksi, Ilham Rizky, dalam orasinya menegaskan masyarakat Aceh mendukung penuh Pemerintah Aceh untuk tidak mundur dalam memperjuangkan kembalinya empat pulau tersebut.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak mundur. Kami, rakyat Aceh, siap mendukung sepenuhnya untuk merebut kembali empat pulau itu,” ujar Ilham.
Ia juga memperingatkan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto tetap mempertahankan keputusan tersebut, Aceh dikhawatirkan berpotensi kembali bergejolak dan menciptakan instabilitas.
Belum ada pernyataan resmi dari aparat TNI maupun Polri terkait pengibaran bendera Bulan Bintang selama aksi berlangsung.
Baca Juga: Musa Rajekshah Yakin Langkah Tegas Prabowo Selesaikan Polemik Empat Pulau untuk Kesatuan Indonesia
Pemerintah Aceh Siapkan Bukti Historis
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan kembalinya empat pulau yang telah dialihkan ke Sumatera Utara.
Ia menyebutkan Pemerintah Aceh akan menggelar pertemuan lanjutan dengan Kemendagri, Selasa (17/6/2025), dan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang menjadi dasar klaim atas kepemilikan pulau.
“Semua strategi akan kami tempuh, kecuali melalui jalur PTUN. Kami memilih pendekatan administratif, konsultatif, dan diplomatis. Pemerintah Aceh tetap konsisten memperjuangkan hak atas empat pulau itu,” kata Syakir. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Selesai, Desakan Gelar Perkara Dinilai Politis