Friday, August 29, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Ini Wajah 7 Anggota Brimob yang Diperiksa Propam Usai Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 15.25
ini_wajah_7_anggota_brimob_yang_diperiksa_propam_usai_pengemudi_ojol_tewas_dilindas_rantis

Divisi Propam Polri memeriksa tujuh anggota Brimob pelindas Affan. (foto:tangkapanlayarigpropampolri)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Divisi Propam Polri memeriksa tujuh personel Brimob yang diamankan terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), setelah diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Proses pemeriksaan itu disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025).

Dalam tayangan tersebut, ketujuh anggota Brimob tampak mengenakan kaos hijau bertuliskan titipan dan duduk berjejer di ruang pemeriksaan. Mereka diperiksa secara bersamaan oleh personel Propam.

Insiden bermula saat rantis Brimob menabrak Affan, kemudian sempat berhenti sejenak, sebelum kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak di jalan. Jenazah Affan telah dimakamkan, Jumat (29/8/2025).

Peristiwa tragis itu memicu aksi protes dari pengemudi ojol dan warga. Massa menggelar demonstrasi di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara transparan.

“Polri akan memproses seluruh pihak terkait tanpa pandang bulu. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Presiden Prabowo Subianto turut menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat Brimob tersebut. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Adapun tujuh anggota Brimob yang diperiksa yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Polri juga memastikan akan melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas publik. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN