4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Diumumkan Kemenag, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kantor Kementerian Agama. (foto:kemenag/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Para peserta yang dinyatakan lolos wajib segera melengkapi dokumen administrasi melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai 17 hingga 22 September 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan seluruh peserta yang masuk dalam pengumuman harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta siap menerima konsekuensi hukum jika melanggar aturan.
“Peserta yang namanya tercantum agar segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing. Proses ini berlangsung mulai 17 sampai 22 September 2025,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kamaruddin kembali mengingatkan bahwa seleksi PPPK sama sekali tidak dipungut biaya.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak luar, maka hal itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
Ia juga menekankan, peserta dilarang memberikan dokumen palsu atau keterangan tidak benar. Jika terbukti, kelulusan dapat dibatalkan dan status PPPK akan dicabut.
Dokumen yang Wajib Diunggah
Kemenag telah merinci sejumlah dokumen yang harus dilengkapi peserta calon PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
- Ijazah asli. Untuk lulusan luar negeri wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
- Transkrip nilai asli. Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat konversi IPK dari kementerian berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil cetak dari SSCASN. Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan dengan huruf kapital, tinta hitam, ditandatangani, serta ditempel materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan Kemenag), diterbitkan minimal bulan September 2025.
Konsekuensi Bila Tidak Melengkapi
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi berkas hingga batas waktu akan otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” jelas Wawan.
Jika peserta memilih mundur, mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format resmi. Formasi kosong nantinya akan digantikan oleh peserta dengan urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan.
Lebih lanjut, Wawan memperingatkan peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK, namun kemudian mengundurkan diri. Mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun anggaran berikutnya.
Kemenag berharap dengan adanya aturan ketat ini, peserta yang lolos benar-benar berkomitmen menjalankan amanah sebagai PPPK. Disiplin administrasi, kejujuran, dan keseriusan menjadi kunci agar rekrutmen aparatur berjalan sesuai harapan.
“Dengan aturan ini, peserta yang lolos diharapkan memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik di Kemenag,” tegas Wawan.
Pengumuman Resmi
Daftar lengkap calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dapat diakses melalui laman resmi Kemenag:
>>https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Kemenag mengimbau peserta untuk tidak menunda pengunggahan dokumen agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Dengan diumumkannya 4.155 calon PPPK ini, Kemenag menegaskan kembali komitmennya dalam mencetak aparatur yang siap melayani masyarakat secara profesional, jujur, dan berintegritas. (**/hm16)
BERITA TERPOPULER









