Pemkab Simalungun Ajukan 861 Nama PPPK Paruh Waktu ke BKN

Kantor Bupati Simalungun. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi mengajukan 861 nama pegawai non-ASN yang masuk dalam kategori R3 dan R4 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
"Iya memang ada waktu tambahan, tetapi kita Simalungun sudah oke dan sudah dikirim. Jumlahnya 861," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, pada Jumat (22/8/2025).
Kategori R3 dan R4 sendiri adalah pegawai non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun gagal mengisi kebutuhan formasi. Melalui jalur PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat diangkat sebagai ASN dengan penyesuaian.
"Dalam peraturan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran upah yang diterima saat menjadi pegawai non ASN," kata Jon.
Pengiriman data ini menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Edaran MenPANRB tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu yang batas waktunya ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. Meski ada perpanjangan, Pemkab Simalungun bergerak cepat memastikan seluruh nama terdata dan diverifikasi sebelum dikirim ke BKN.
Dengan langkah ini, Pemkab Simalungun berharap seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian status, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor. (Indra/hm18)