17.154 Lolos PPPK Kemenag 2024, Jika Tak Isi DRH Dianggap Gugur

17.154 Lolos PPPK Kemenag 2024, Jika Tak Isi DRH Dianggap Gugur
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian proses seleksi ketat.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional PPPK. Ia menjelaskan bahwa total peserta yang mengikuti seleksi mencapai 21.658 orang, terbagi dalam dua kategori: tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” ujar Kamaruddin dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mengunggah kelengkapan berkas melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan merupakan hasil murni dari usaha dan prestasi peserta. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, itu merupakan bentuk penipuan,” tegas Kamaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
Dokumen Wajib Diunggah
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci sejumlah dokumen yang wajib disiapkan peserta lulus, di antaranya:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah menggunakan pakaian formal
- Ijazah asli (atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri);
- Transkrip nilai asli;
- Print out DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan dan ditandatangani;
- Surat Pernyataan 5 poin bermeterai sesuai format yang ditentukan;
- SKCK yang masih berlaku;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat bebas narkoba dari lembaga resmi yang berwenang.
Peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal memenuhi dokumen hingga batas waktu akan dianggap gugur.
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk resmi pengunduran diri. Posisi yang ditinggalkan dapat diisi oleh peserta lain dari urutan teratas sesuai formasi yang sama.
Wawan juga menegaskan bahwa peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK tetapi mundur akan dikenakan sanksi: tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran ke depan.
“Peserta yang memberikan keterangan palsu akan dibatalkan kelulusannya, dan status PPPK-nya dicabut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Wawan.
Pengumuman ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk mematuhi seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Kemenag menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hm17)