Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Minggu Ini, Pemkab Simalungun Siapkan Rp53 Miliar

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 16.22
gaji_ke13_asn_dan_pppk_cair_minggu_ini_pemkab_simalungun_siapkan_rp53_miliar

ASN Pemkab Simalungun. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun segera mencairkan gaji ke-13 kepada 12.019 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan ini mencapai Rp53.292.917.699.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun, Rusli Harahap, menyampaikan saat ini proses administrasi pencairan sedang dirampungkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan proses administrasi pencairan gaji ke-13. Jika tidak ada kendala, dana akan langsung ditransfer ke rekening ASN dan PPPK dalam pekan ini,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dengan dedikasi tinggi.

“Kami harap gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru,” katanya.

Salah satu ASN dari Dinas Pendidikan Simalungun, Marina Simanjuntak, menyambut baik kabar tersebut. Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi para pegawai, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pendidikan.

“Kami sangat bersyukur. Gaji ke-13 ini sangat membantu, apalagi anak-anak akan masuk sekolah. Biaya perlengkapan sekolah bisa lebih ringan,” ucap guru SD di Kecamatan Raya itu.

Senada, seorang PPPK teknis, Sipayung, menyampaikan pencairan ini telah lama dinantikan. “Ini bentuk perhatian pemerintah yang sangat kami apresiasi. Rencananya, gaji ini akan saya gunakan untuk keperluan sekolah anak,” ucapnya.

Namun demikian, Pemkab Simalungun menjelaskan bahwa PPPK yang baru dilantik dan menerima SK pada pertengahan Juni 2025 belum termasuk penerima gaji ke-13.

Pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan PPPK, sekaligus memberikan dampak ekonomi positif, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. (indra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN