Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

PN Medan Gandeng IMAC untuk Perkuat Layanan Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 18.38
pn_medan_gandeng_imac_untuk_perkuat_layanan_mediasi_dan_alternatif_penyelesaian_sengketa

Foto bersama usai meneken MoU. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjalin kerja sama strategis dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal mediasi dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A Purba, yang berlangsung di Ruang Media Center PN Medan, Senin (16/6/2025).

Dalam sambutannya, Ketua PN Medan menyampaikan bahwa pengadilan yang ia pimpin memiliki tingkat produktivitas dan beban perkara yang tinggi setiap tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan, termasuk melalui penguatan fungsi mediasi.

“Kami melihat perlunya pendekatan baru untuk menyiasati tingginya beban perkara. Salah satunya adalah dengan menjalin kerja sama bersama IMAC dalam mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif,” ujar Jon Sarman Saragih.

Ia berharap kolaborasi ini mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini mencakup pelaksanaan aktivitas mediasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi dan arbitrase, serta pengembangan alternatif penyelesaian sengketa lainnya serta arbitrase,” tuturnya.

IMAC Siap Berkontribusi di Lingkup Peradilan

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A Purba, menjelaskan bahwa IMAC adalah lembaga yang telah diakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memiliki kompetensi di bidang mediasi, arbitrase, serta pendidikan dan sertifikasi mediator profesional.

“IMAC memiliki tujuan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya, serta Arbitrase. IMAC juga menyelenggarakan pendidikan serta sertifikasi keahlian bidang mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya, serta arbitrase,” kata Deni. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN