Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Ajukan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 19.22
pemko_medan_ajukan_ranperda_pencegahan_dan_penanggulangan_kebakaran

Wali Kota Medan, Rico Waas saat menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa urusan kebakaran merupakan bagian penting dari sub-urusan pemerintahan dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).

Menurut Rico, pengelolaan kebakaran merupakan implementasi dari tujuan fundamental kemerdekaan Indonesia, yaitu melindungi seluruh warga negara dan wilayahnya dari berbagai bentuk bahaya, termasuk kebakaran.

“Sesuai Pasal 37 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, urusan kebakaran termasuk dalam sub-urusan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang diselenggarakan oleh dinas tersendiri,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa penataan kelembagaan terkait kebakaran di Kota Medan sudah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, yang telah diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, urusan kebakaran diselenggarakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

Selain itu, penguatan kelembagaan dan pelayanan pemadaman kebakaran juga mengacu pada Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Kebakaran, dan Permendagri No. 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

Rico menegaskan, penyusunan Ranperda ini bertujuan sebagai landasan hukum yang kuat bagi Damkarmat Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien, serta sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kendala teknis dan administratif yang selama ini terjadi.

“Ranperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam penanggulangan kebakaran serta memperkuat sistem kerja Damkarmat. Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD Kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN