Monday, July 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Intimidasi di PN Medan, Wartawan Mistar Jalani Pemeriksaan Tambahan

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 14.47
kasus_intimidasi_di_pn_medan_wartawan_mistar_jalani_pemeriksaan_tambahan

Deddy Irawan bersama kuasa hukumnya usai memberikan keterangan tambahan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polrestabes Medan meminta keterangan tambahan dari wartawan media Mistar, Deddy Irawan yang mendapat intimidasi dari beberapa orang yang diduga preman saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kemarin malam, saya didampingi LBH Medan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan saya beberapa waktu lalu," kata Deddy, Kamis (12/6/2025).

Deddy diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik dengan 6 pertanyaan tambahan.

"Salah satu pertanyaannya soal pelaku yang mengintimidasi. Saya sampaikan, saya tidak kenal dengan pelaku. Diperiksanya sekitar pukul 18.20 WIB sampai dengan pukul 19.20 WIB," ucapnya.

Tahap selanjutnya, kata Deddy, polisi akan memeriksa CCTV di PN Medan untuk mengungkapkan kasus intimidasi tersebut.

"Harapan saya kasus yang saya alami bisa diusut tuntas sebagaimana aturan yang seharusnya," ujar Deddy.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan kasus.

"Kita cek dulu, sudah ada agenda lidik kami. Nanti kita sampaikan ya," ucapnya, Kamis (12/6/2025).

Seperti yang diketahui, Deddy Irawan diintimidasi saat meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika sidang dibuka, Deddy mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.

Kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal yang diduga preman yang ditugaskan mengawal persidangan tersebut.

Deddy sempat tidak menghiraukan panggilannya. Hingga, Panitera Pengganti Sumardi memanggil Deddy agar keluar dari ruang sidang. Ia pun keluar. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikelilingii preman.

Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan, termasuk izin pengambilan foto. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.

Namun, pelaku bersikeras dan memaksa Deddy menghapus foto. Mereka merampas handphone milik Deddy dan salah satu dari preman menghapus foto persidangan.

Atas insiden tersebut, Deddy membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Polrestabes Medan serius mengungkap laporan intimidasi.

Irvan menyebutkan, laporan itu bukan hanya tentang Deddy Irawan melainkan tentang kerja-kerja jurnalistik.

"Ini bukan hanya tentang Deddy, tapi tentang kerja-kerja jurnalistik, khususnya di Sumut," kata Irvan. (putra/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN