Pemko Buka Seleksi Jabatan Inspektur Medan

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (foto:Jawa Pos/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas gerak cepat (gercep) melakukan lelang di beberapa jabatan yang kosong pasca migrasi besar-besaran pejabat Eselon II ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini, Pemko Medan melakukan seleksi terbuka terhadap jabatan Inspektur Kota Medan melalui Surat Pengumuman Nomor:17/PANSEL-JPT/VII/2025 yang ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman.
“Ya, mulai hari ini dibuka seleksinya. Pendaftaran dan Penerimaan berkas serta Seleksi Administrasi mulai 17 Juli - 1 Agustus 2025. Untuk Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka 4 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Mistar, Kamis (17/7/2025).
Subhan menjelaskan beberapa persyaratan umumnya adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 56 tahun saat mendaftar, serta sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkoba, tidak dijatuhi hukuman disiplin dalam dua tahun terakhir dan tidak dalam masa hukuman pidana (terdakwa).
“Persyaratan lainnya, memenuhi kualifikasi dan kompetensi jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a), pendidikan minimal Diploma IV. Sementara untuk PNS yang berasal dari luar Pemko Medan harus mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang tempat yang bersangkutan bertugas,” ujarnya.
Setelah melengkapi persyaratan, kata Subhan, peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui http://asnkarier.bkn.go.id. Selanjutnya menyampaikan lamaran yang ditandatangani materai Rp10.000 dan ditujukan kepada Wali Kota Medan.
“Seleksi ini terbukti dan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Panitia berhak menggugurkan peserta jika didapati data dan informasi yang tidak benar, lagi terkena sanksi disiplin sedang atau berat, dan tengah ditetapkan tersangka atas permasalahan hukum. Keputusan panitia bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat,” ucapnya. (Rahmad/hm18)
BERITA TERPOPULER









