Saturday, July 19, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewan, Bapenda Medan akan Maksimalkan Penagihan Pajak

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 16.28
tindak_lanjuti_rekomendasi_dewan_bapenda_medan_akan_maksimalkan_penagihan_pajak

Plh Kabid HRH Bapenda Kota Medan, Faisal Siregar. (foto: rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan memaksimalkan penagihan pajak dari para Wajib Pajak (WP), terutama di sektor hotel, restoran, dan hiburan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Medan yang menyoroti belum maksimalnya pengutipan pajak daerah.

“Semua rekomendasi akan menjadi masukan, termasuk soal peninjauan ulang besaran pajak di sejumlah lokasi usaha dan terobosan ke depannya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Hotel, Restoran, dan Hiburan (HRH) Bapenda Kota Medan, Faisal Siregar, Kamis (17/7/2025).

Faisal menjelaskan, pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk menyesuaikan antara besaran pajak yang dibayar dengan realita pemasukan usaha.

“Pajak itu 10 persen dari pendapatan usaha. Kita pantau langsung aktivitas usahanya—apakah ramai atau tidak. Walau tidak bisa dinilai secara spesifik, tapi dari laporan pajak yang masuk akan ketahuan jika ada indikasi ketidaksesuaian,” katanya.

Jika ditemukan pelaku usaha tidak membayar pajak sesuai ketentuan, maka akan dikenakan denda 1 persen dari pendapatan usahanya. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar kekurangan pajak sebelumnya.

“Contohnya, jika selama tiga bulan bayar pajaknya kurang, maka sisa kekurangannya tetap harus dibayar, di luar denda yang dikenakan,” ucap Faisal.

Menanggapi perhatian khusus Komisi III terhadap beberapa lokasi usaha, Faisal mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengawasan dan terbuka terhadap informasi atau laporan yang masuk.

“Khusus untuk sektor HRH, pengawasan masih terus dilakukan. Kalau memang diperlukan, kita siap audit bersama BPK. Prinsipnya, kami berupaya maksimal menagih pajak secara adil,” ujarnya.

Bapenda menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 dari sektor hotel sebesar Rp190 miliar, restoran Rp450 miliar, dan hiburan Rp87,7 miliar. Faisal optimis target tersebut dapat tercapai dengan kerja keras tim di lapangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menyoroti kurang maksimalnya pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, dan jenis pajak lainnya. Ia meminta Bapenda dan Satpol PP Kota Medan meningkatkan peran dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku. (rahmad/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN