Nasib ASN Penipu PPPK akan Ditentukan Tim Pemeriksa Adhoc Pemko Medan

Endang Agus Susanto (batik biru) saat ditemui para korbannya di salah satu mall di Kota Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Endang Agus Susanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan yang terbukti melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dikenai sanksi disiplin berat.
Hal ini disampaikan oleh Plt Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah saat dikonfirmasi Mistar, Senin (23/6/2025).
"Proses pemeriksaan di Inspektorat sudah selesai. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan rekomendasi sanksi disiplin berat sudah kami serahkan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemko Medan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bentuk sanksi disiplin berat yang dijatuhkan kepada Endang adalah penurunan pangkat. “Jika pelanggar memiliki jabatan, sanksinya berupa pencopotan jabatan. Namun karena Endang tidak memiliki jabatan struktural, maka sanksinya berupa penurunan pangkat,” katanya.
Baca Juga: Inspektorat Pastikan Penindakan pada Oknum ASN Pemko Medan Pelaku Penipuan Terus Berjalan
Tim Pemeriksa Adhoc dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Tim ini terdiri dari gabungan unsur Inspektorat, atasan langsung ASN bersangkutan, serta perwakilan dari BKPSDM, dan akan berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Medan.
Terkait kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Habibi mengatakan hal itu masih bisa terjadi. “Itu wewenang Tim Adhoc. Sanksi PTDH merupakan yang paling berat jika pelanggaran dianggap sangat serius. Untuk saat ini, Endang dikenai sanksi penurunan pangkat sebagai efek jera,” ucapnya
Menurut informasi, sejauh ini belum ada korban yang membuat laporan polisi, dan sebagian uang yang telah disetorkan juga sudah dikembalikan oleh pelaku.
Diketahui, Endang Agus Susanto yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan, meminta uang antara Rp55–60 juta dari korbannya dengan janji dapat meloloskan mereka sebagai honorer atau PPPK. Pada tahap awal, korban diminta menyetor Rp25–30 juta sebagai uang muka, dan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
546 Korban TPPO, Pengamat USU Desak Pemerintah Bertindak Tegas