Inspektorat Pastikan Penindakan pada Oknum ASN Pemko Medan Pelaku Penipuan Terus Berjalan


Endang Agus Susanto (batik biru) saat menemui korbannya di salah satu mal di Kota Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah pastikan penindakan terhadap ASN Pemko Medan bernama Endang Agus Susanto, pelaku penipuan dengan modus masuk Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berjalan.
Saat ini, Inspektorat masih terus mendalami modus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan tersebut.
“Korbannya juga sudah diperiksa, untuk jumlah pasti nanti saya tanyakan ke tim ya. Ini kita masih mendalami modusnya, apakah ada memang hanya masuk Honorer dan PPPK Pemko Medan atau ada yang lain,” ucap Adhawiyah saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (9/5/2025).
Adhawiyah menegaskan, Wali Kota sudah memberikan instruksi tegas atas kasus penipuan yang dilakukan Endang Agus Susanto.
“Pak Wali tidak mentolerir segala perbuatan yang merugikan maupun mencoreng nama baik Pemko Medan. Oleh karena itu, sanksi tegas pasti diberikan kepada Endang,” ujarnya.
Disinggung, bagaimana jika Endang mengembalikan semua kerugian korban? Adhawiyah menjawab maka sanksi paling kecil yang akan diberikan berupa teguran ataupun kode etik.
“Sekalipun dikembalikan uang korban, tetap saja perbuatan Endang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021. Dalam PP itu jelas sanksi paling ringan berupa lisan dan terberat itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Artinya kita lihat nanti sejauh mana kesalahannya. Yang jelas kita menunggu arahan Pak Wali terkait apa sanksinya,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus penipuan ini, Adhawiyah mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari Endang untuk membuat laporan ke Inspektorat Kota Medan maupun penegak hukum.
“Kita transparan menangani kasus ini, tanpa ada intervensi pihak manapun. Silahkan korban membuat laporan ke polisi, kita juga mendorongnya agar proses kasus ini jelas,” tuturnya.
Seperti diketahui, ASN Bagian Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap empat orang korban dengan modus menjanjikan masuk sebagai Honorer dan PPPK Pemko Medan.
Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya. Di mana pada tahap awal para korban menyetor sebesar Rp25-30 juta, sedangkan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (rahmad/hm25)