546 Korban TPPO, Pengamat USU Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Pengamat Sosial, Agus Suriadi (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bareskrim Polri mencatat 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total 546 korban, mayoritas perempuan dan anak‐anak. Data tersebut disampaikan Brigjen Pol Nurul Azizah baru‐baru ini.
Menanggapi temuan itu, Pengamat Sosial sekaligus Akademisi FISIP USU, Agus Suriadi, menegaskan perlunya langkah komprehensif dari pemerintah dan penegak hukum.
“Langkah penting yang harus diambil seperti peningkatan koordinasi. Perlu meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk berbagi informasi dan strategi pencegahan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Agus menyebut edukasi publik tak kalah krusial untuk menekan modus perekrutan korban.
“Kemudian melakukan pelatihan untuk penegak hukum. Pelatihan tersebut khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus TPPO, termasuk cara berinteraksi dengan korban,” tuturnya.
Sebagai Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, ia meminta penegakan hukum yang tegas demi menimbulkan efek jera.
“Diperlukan penegakan hukum yang tegas, agar memastikan pelaku TPPO diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dan diberikan sanksi yang berat untuk efek jera.” ujarnya.
Upaya perlindungan korban, lanjutnya, harus dilengkapi layanan dukungan psikologis dan rehabilitasi agar mereka pulih dan kembali berdaya.
“Dengan langkah‐langkah tersebut, diharapkan jumlah kasus TPPO dapat berkurang dan korban dapat dilindungi dengan lebih baik,” kata Agus.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak pemerintah, aparat, hingga masyarakat untuk bahu‐membahu memutus rantai perdagangan orang di Indonesia. (berry/hm17)