Massa Desak Pemko Medan Hentikan Proyek Pacific Palace yang Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Massa aksi menggeruduk kantor Walikota Medan.(foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/7/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution, mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.
"Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," ujarnya dalam orasi.
Surya menuding bahwa pembangunan oleh PT Graha Sinar Mas merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Yohannes. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik mafia tanah yang merampas hak-hak pemilik sah.
"Praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucapnya.
Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.
"Kami mendesak Pemko Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan bagi PT Graha Sinar Mas dan menghentikan seluruh proses pembangunan Pacific Palace. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," tutur Surya.
Ketegangan Warnai Aksi
Aksi sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Wali Kota. Mereka mengguncang pagar hingga nyaris roboh. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Sofyan, perwakilan dari Pemko Medan, keluar menemui massa.
Sofyan, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemko Medan, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," ujarnya kepada massa. (putra/hm27)