Tuesday, July 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Lahan di Pembangunan Perumahan Pacific Palace Medan: Kuasa Hukum Minta Peninjauan Ulang SHGB

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 16.33
sengketa_lahan_di_pembangunan_perumahan_pacific_palace_medan_kuasa_hukum_minta_peninjauan_ulang_shgb_

Jon Effendi Purba dan Hargito Bongawan saat memberi keterangan.(f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polemik mencuat terkait pembangunan Perumahan Pacific Palace yang berlokasi di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kuasa hukum keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut meminta proses pembangunan dihentikan sementara.

Menurut Jon Effendi Purba selaku kuasa hukum dari yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Hargito Bongawan, terdapat dugaan tanah seluas kurang lebih 10 hektare saat ini digunakan pihak pengembang PT Graha Sinar Mas Medan bukanlah milik sah perusahaan tersebut.

“Berdasarkan dokumen hukum yang kami miliki, termasuk salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 423/K/Pdt/1989, lahan itu merupakan milik klien kami yang diperoleh dari ahli waris Datuk Mansyurah,” kata Jon, Selasa (1/7/2025).

Jon juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ATR/BPN melalui Kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta BPN Kota Medan.

Dalam surat tersebut, ia meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan atas nama pihak lain ditinjau ulang dan dihentikan proses penggunaannya, sampai permasalahan hukum diselesaikan.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menelaah kembali laporan yang menyangkut dugaan penggunaan dokumen tidak otentik dalam penerbitan dua SHGB.

"Kami menduga dokumen-dokumen tersebut hanyalah salinan fotokopi tanpa adanya dokumen asli yang sah. Karena itu, kami memohon agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses ini segera dipanggil dan dimintai keterangan,” tutur Jon.

Menimbang proses hukum yang sedang berlangsung, Jon juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat umum serta lembaga keuangan yang terlibat dalam pembiayaan rumah melalui KPR di kawasan tersebut agar lebih berhati-hati.

“Kami tidak ingin masyarakat yang membeli rumah di sana menjadi korban dari sengketa yang seharusnya dapat dicegah. Putusan pengadilan sudah inkrah, dan seharusnya menjadi dasar untuk menghindari kekeliruan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Lahan Dibeli dari Pihak yang Memenangkan Sengketa

Sementara itu, Hargito Bongawan selalu kuasa hukum Yohannes menguraikan jika lahan seluas 10 hektare di Jalan Tapian Nauli dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa.

Hal itu berdasarkan putusan M RI dengan register nomor 423.PDT/1989.

“Tahun 1979 pak Yohannes membeli dari Dt (Datuk) Mansyursyah dan saudara-saudaranya (ahli waris Dt Sonet Maenan), sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 77 tentang Pelepasan Hak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 1979, oleh Notaris W Siregar SH," ucapnya.

"Alas hak awal atas tanah tersebut berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, tanggal 24 September 1965 atas nama Dt Sonet Maenan sesuai dengan gambar ukur yang dibuat oleh kantor Agraria Kota Medan Nomor: PLL/NL/656/1978, tanggal 19 Juli 1978,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu staf Bagian Tata Usaha Kantor BPN Kota Medan, Inneke Arsyad, mengaku belum dapat memberikan pernyataan resmi.

Ia menyebut bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan internal terkait proses penerbitan SHGB yang dimaksud.

“Kami perlu memverifikasi lebih lanjut mengenai hal ini. Jika sudah ada kejelasan, nanti kami informasikan,” ujarnya. (putra/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN