Cair November! Guru Diminta Cek Info GTK Agar Tunjangan Sertifikasi Tak Telat

Ilustrasi guru. (foto:x@kemdikdasmen/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2025 menjadi sorotan di kalangan pendidik. Pasalnya, keterlambatan pencairan masih sering terjadi akibat ketidaksesuaian data guru dalam sistem Info GTK.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa penyaluran TPG Triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember akan dilakukan pada November 2025. Kabar ini disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @kemendikdasmen, dan disambut antusias oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.
Namun, meski anggaran dari pusat telah disiapkan, pencairan dana tidak bisa dilakukan jika data guru tidak valid atau belum sinkron dengan Dapodik. Karena itu, para guru diimbau segera memeriksa Info GTK dan memperbaiki data yang bermasalah sebelum masa pencairan dimulai.
Kenali Arti Kode Info GTK yang Pengaruhi Pencairan
Sistem Info GTK menampilkan kode status yang menentukan kelayakan pencairan. Berikut beberapa kode penting yang wajib diketahui guru:
- Kode 08: Status valid, TPG siap cair.
- Kode 16: SKTP belum diusulkan, menunggu pengajuan operator sekolah/dinas.
- Kode 13: Masalah rekening (tidak aktif atau data salah).
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat.
- Kode 04: Sertifikat pendidik belum valid atau NRG belum terbit.
- Kode 01: Kompetensi tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Guru yang menemukan kode selain 08 harus segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan agar perbaikan bisa segera dilakukan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 7–21 hari kerja.
Mekanisme Baru: Dana Langsung dari Pusat ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, pemerintah melakukan perubahan besar dalam sistem penyaluran TPG.
Jika sebelumnya pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah, kini dana ditransfer langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini diterapkan agar proses lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan akibat hambatan birokrasi daerah.
Untuk memastikan pencairan lancar, para guru wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:
1.Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan NRG valid.
2.Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai bidang sertifikasi.
3.Data Info GTK valid dan sinkron dengan Dapodik.
4.SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit.
5.Nilai kinerja minimal “Baik”.
6.Rekening bank aktif dan sesuai data.
7.Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
8.Menjadi Guru Wali (syarat baru untuk Triwulan III dan IV 2025).
Kapan Tunjangan Guru Cair?
Penyaluran TPG Triwulan IV Tahun 2025 dijadwalkan cair pada November 2025.
Namun, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah SKTP diterbitkan dan data Info GTK dinyatakan valid. Dana akan langsung masuk ke rekening guru setelah proses administrasi di tingkat pusat selesai.
Guru diimbau untuk tidak menunggu tanggal pencairan baru memeriksa status Info GTK.
Pengecekan rutin akan membantu mempercepat perbaikan jika terjadi kendala data. Dengan data valid dan rekening aktif, risiko keterlambatan pencairan dapat diminimalkan.
BERITA TERPOPULER






Kolombia Bantai Meksiko 4-0 di Laga Uji Coba: Luis Díaz Bersinar, Carbonero Tutup Pesta Gol di Texas



