Mantan Pj Sekda Sumut Diperiksa Tiga Jam Oleh KPK

Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Effendy Pohan. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan, mengatakan jika dirinya diperiksa selama 3 jam oleh KPK terkait OTT proyek pembangunan jalan di Sumut belum lama ini.
"Saya memenuhi panggilan sesuai surat yang diterima," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Effendy yang saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai Pj Sekdaprovsu, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya dipanggil sebagai Pj Sekda yang juga sebagai Ketua TAPD," ucapnya.
Effendy mengatakan proses pemeriksaannya tidak terlalu lama.
"Gak lama, paling lama tiga jam," ujarnya.
Ia pun mengaku pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Mantan Kadis PUPR Topan Ginting tersebut merupakan yang pertama baginya.
"Iya. Selasa kemarin. Ini yang pertama," ucapnya.
Namun Effendy enggan membeberkan apa saja pertanyaan dan materi pemeriksaan.
"Kalau materi (pemeriksaan) silakan tanya ke mereka (KPK) ya," tuturnya.
Belum diketahui apakan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak terhadap Effendy. "Oh tidak tahu saya kalau pemeriksaan lanjutan ada atau tidak. Konfirmasi ke KPK saja," katanya. (iqbal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA Enam Bulan Terakhir