Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA Enam Bulan Terakhir

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan yang berada di Jalan Gatot Subroto. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 yang terhitung sejak Januari hingga Juni.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa sebanyak 58 WNA yang dideportasi tersebut berasal dari negara Malaysia, India, Pakistan, serta Belanda.
Uray pun menerangkan, para WNA tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, seperti menyalahi izin tinggal maupun menyalahi batas waktu izin tinggal atau overstay.
"Hasil penindakan operasi selama enam bulan terakhir, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian atau pendeportasian sebanyak 58 WNA di bawah wilayah kerja kami," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Dijelaskan Uray, para WNA yang dideportasi tersebut merupakan pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Mereka terdiri dari mahasiswa hingga kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan.
"Tentunya para WNA yang akhirnya kita deportasi telah melalui tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Ada yang kita periksa saat razia dan ada juga dari masyarakat yang memperhatikan aktivitas mereka," ucapnya.
Uray menuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
"Seluruh pelanggar itu telah kita deportasi sepanjang termin enam bulan ini. Itu merupakan bentuk komitmen kami, aktif memantau aktivitas keimigrasian WNA yang berada di wilayah kerja kami," ujarnya. (deddy/hm20)