Tuesday, July 29, 2025
home_banner_first
MEDAN

KPPU Medan Terima 15 Laporan Persaingan Usaha, Dominasi Persekongkolan Tender di Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 13.14
kppu_medan_terima_15_laporan_persaingan_usaha_dominasi_persekongkolan_tender_di_sumut

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas (tengah) saat memaparkan kinerja pada semester 1 tahun 2025. (Foto: Amita Aprilia/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan mencatat sebanyak 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha sepanjang semester I tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dominasi laporan berasal dari Sumatera Utara, khususnya terkait kasus persekongkolan tender yang masih marak terjadi.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan pada semester 1 tahun 2025 menerima 15 laporan, 10 di antaranya di Sumatera Utara (Sumut), Riau 1, dan Kepulauan Riau (Kepri) 4.

"Rincian laporan ini 6 persekongkolan tender di Sumut, 2 non tender, dan 2 kemitraan. Lalu di Riau hanya non tender, dan keempat laporan di Kepri berasal dari persekongkolan tender. Sedangkan untuk Provinsi Aceh dan Sumatera Barat kita belum terima laporan masuk," katanya saat pemaparan kinerja KPPU Kanwil 1 Semester 1 Tahun 2025, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Selasa (29/7/2025).

Masih dari Sumut lagi, dijelaskan Ridho ada laporan terkait non tender, yaitu pembatasan layanan medis terhadap tenaga medis atau dokter oleh perusahaan asuransi kesehatan di Kota Medan.

"Jadi, ada dokter yang merasa ada perlakuan yang diskriminatif dilakukan oleh asuransi, karena ketika melayani pasien harus reimburse bukan cashless. Masih diperdalam, apakah masuk ke ranah KPPU atau bukan," ucapnya.

Kemudian, untuk tender di Sumut terkait supervisi pembangunan sarana dan prasarana pendukung layanan Lapangan Merdeka dan Stadion Teladan dengan perkiraan HPS sebesar Rp3 miliar.

Selanjutnya, dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait distribusi Minyakita. Ada dugaan bundling, sehingga harus membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita.

Dari Kabupaten Serdang Bedagai, laporan yang masuk terkait tender tentang rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri Inpres Nagaraja, perkiraan HPS sebesar Rp500 juta.

"Selain itu, dari Sergai juga ada laporan tender terkait rehabilitasi ruang kelas SD Negeri No 102117 Gunung Pamela dengan perkiraan HPS Rp1 miliar. Pembangunan gedung kantor di komplek Kantor Bupati Sergai HPS sebesar Rp3,9 miliar," ujarnya.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan, laporan dugaan tender pembangunan jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang diperkirakan HPS mencapai Rp36 miliar.

"Terakhir baru kita terima, pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nilainya Rp96 miliar dan masih dalam proses," tuturnya.

Terkait laporan masuk kemitraan, KPPU menerima laporan di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 20 tahun 2008 terkait legalitas lahan dan inti plasma PT J Surya Sakti. Kemudian, pelanggaran yang sama terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Nagali Semangat Jaya.

"PT J Surya Sakti laporannya sudah ditutup karena belum ada kemitraannya, jadi masih berupa tuntutan masyarakat untuk bermitra tapi kami belum bisa masuk terkait kemitraannya," katanya.

Sementara itu, dijelaskan Ridho secara sekilas, laporan yang masuk dari Riau terkait praktik monopoli jasa Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan jasa handling barang impor dari Pelabuhan Dumai ke TPS di Kota Dumai Provinsi Riau.

Kemudian, ada beberapa laporan dari Kota Batam terkait tender-tender di APBD Kota Batam yang terdiri dari empat laporan, yaitu tender peningkatan Jalan SP. Plaza-Simpang Kantor Camat Sagulung-Basecamp dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp15 miliar, peningkatan Jalan Simp Princes-Simpang Ulil Albab-Cipta Land dengan HPS sekitar Rp15 miliar, pembangunan Jalan Botania Belian Batam Center dengan HPS sekitar Rp15 miliar, dan pemeliharaan rutin jalan dengan HPS Rp3 miliar.

Sedangkan untuk kasus yang lanjut pada tahap penyelidikan, dijelaskan Ridho terkait paket tender peningkatan struktur jalan dan pembangunan jembatan ruas Geumpang-Pameu dengan nilai Rp230 miliar. Kemudian, dugaan pelanggaran terkait penunjukan PT Pengerukan Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan alur dan kolam dermaga fase II di Pelabuhan Belawan.

"Untuk putusan. Pada tahun ini terdapat satu di wilayah Kanwil I, terkait pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun 2023," ujarnya. (amita/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN