DPRD Sumut Minta OJK Tertibkan Usaha Gadai Ilegal yang Menjamur

Anggota DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala. (Foto: Dok. Pribadi Salmon/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Praktik gadai ilegal kian menjamur di Sumatera Utara (Sumut), selain melanggar hukum usaha gadai ini juga berpotensi besar merugikan masyarakat sebagai nasabah, sehingga perlu diwaspadai.
Untuk itu, Anggota Komisi B DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk segera menertibkan ratusan usaha gadai swasta ilegal yang tidak memiliki izin resmi ataupun tidak dilindungi hukum dan aturan dari OJK.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, saat ini sedang menjamur usaha gadai tanpa izin dari OJK. Usaha ini termasuk ilegal, dan hal ini bisa sangat merugikan nasabah,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, nasabah yang menggunakan jasa gadai ilegal tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Jika barang jaminan hilang, rusak, atau dijual sepihak, tidak ada mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa.
"Selain itu, usaha gadai ilegal biasanya menetapkan bunga dan biaya tambahan yang cukup di luar nalar. Pasalnya, nasabah yang tidak mampu membayar dapat terjerat denda ataupun utang yang berlipat karena tidak ada aturan yang membatasi suku bunga," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih parahnya lagi, kata Salmon di beberapa usaha gadai ilegal diduga melibatkan penagih dengan metode kekerasan dan intimidasi. "Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban tekanan mental akibat cara penagihan yang tidak manusiawi,” katanya.
Salmon menegaskan, pihak OJK harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi dengan lembaga gadai yang tidak terdaftar dan berizin resmi.
Persoalan tersebut disampaikan Salmon merujuk pada data OJK Kantor Regional Sumut di Kota Medan, yang menyebut hanya 21 usaha gadai swasta tercatat memiliki izin resmi, sedangkan selebihnya ada ratusan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin (ilegal).
“Para pengusaha gadai yang tak berizin itu disebabkan sulitnya persyaratan izin ke OJK. Kewajiban memiliki modal minimum sebesar Rp500 juta untuk tingkat kabupaten/kota, dan Rp2,5 miliar untuk tingkat provinsi,” ujarnya.
Ia menilai, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya usaha gadai yang tidak memiliki izin. Menurut Salmon, OJK perlu mengkaji ulang persyaratan tersebut.
“Kondisi ini dinilai pengusaha gadai cukup memberatkan, terutama bagi mereka yang baru membuka usaha. OJK perlu memberi solusi yang lebih ringan. Usaha gadai juga diwajibkan memiliki lemari besi besar yang harus diasuransikan serta tenaga juru taksir bersertifikat,” ujarnya. (ari/hm25)