Izin Bangunan Gratis MBR Sudah Berlaku di Medan, Cek Syaratnya

Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana. (f: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini bisa mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp0.
Namun dalam pengurusannya terdapat beberapa persyaratan dan klasifikasi yang harus dilengkapi pemohon.
Plt Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa izin PBG Rp0 memang sudah berlaku di Kota Medan.
“Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya juga sudah ada dan berlaku sejak Februari. Namun, sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengurus izin PBG Rp0 tersebut,” ucap Melvi saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (12/6/2025).
Melvi menilai, tak adanya masyarakat mengurus izin PBG Rp0 dikarenakan tidak memiliki alas hak yang sah.
“Syarat utamanya adalah alas hak yang sah atas tanah yang dikuasai, kebanyakan terkendala di situ,” katanya.
Dijelaskan Melvi, persyaratan lainnya adalah surat pernyataan dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan pemohon masuk dalam MBR, dan bangunan yang akan dibangun merupakan rumah pertamanya.
“Setelah persyaratan itu terlengkapi, nanti ada prototipe yang pemohon ikutkan sesuai dengan luas lahannya. Selanjutnya nanti akan dikeluarkan surat untuk menerima retribusi Rp0,” ucapnya.
Disinggung berapa batas luas yang masuk dalam retribusi Rp0, Melvi menyebut bahwa berdasarkan Perwal Nomor 8 tahun 2025 batas luas lahannya 36-48 meter persegi.
“Kalau sesuai Perwal, batasnya yang bisa mengurus retribusi Rp0,” tuturnya. (rahmad/hm20)