GMNI Sumut Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Aset PTPN untuk Proyek Citraland

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut), Paulus Peringatan Gulo (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, mendesak Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi jual beli aset PTPN untuk proyek Citraland di Deli Serdang. Ia menilai kasus ini adalah momentum krusial untuk penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
“Kita minta ini diusut sampai ke akar-akarnya. Semua yang terlibat harus dihukum. Kerugian negara atas kasus ini mencapai triliunan rupiah,” tegas Paulus, Selasa (2/9/2025).
Menurut Paulus, perkara ini bukan sekadar transaksi jual beli, melainkan bentuk perampasan hak dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Dugaan manipulasi status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara adalah pelanggaran telak. Praktik culas ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 tentang tata cara pemindahtanganan aset, dan lebih jauh lagi, mencederai semangat Instruksi Presiden untuk mengamankan dan mengoptimalkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.
Paulus mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengintensifkan penyidikan, namun menekankan perlunya transparansi dan ketegasan.
“Namun kami menuntut lebih dari sekadar proses. Kami menuntut ketegasan, transparansi dan akuntabilitas. Aset negara adalah hak rakyat, bukan bancakan para oligarki dan pejabat bejat. Kami sebagai representasi kecil suara rakyat akan terus mengawal proses hukum ini. Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati, wujudkan keadilan yang berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Tiga Tuntutan GMNI Sumut
- Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu – Kejaksaan harus menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari BUMN, swasta, maupun oknum BPN/ATR.
- Transparansi Proses Hukum – Publik berhak tahu perkembangan kasus agar dapat diawasi.
- Audit dan Pemulihan Aset Negara – Kembalikan kerugian negara dan hak yang semestinya milik rakyat. (rahmad/hm17)