Monday, October 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Namorambe, Sita Barang Bukti

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 18.01
journalist-avatar-top
HS
polresta_deli_serdang_tangkap_pengedar_sabu_di_namorambe_sita_barang_bukti

Pengedar sabu SP ditangkap di rumahnya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe.(foto: dok Polresta DS/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe. Berdasarkan informasi yang diterima, SP dilaporkan memiliki dan menguasai sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu seberat bruto 2,51 gram, satu paket sabu seberat 0,63 gram, satu timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengakui bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut merupakan miliknya,” ujar Kompol Sebastian, Senin (20/10/2025).

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polresta Deli Serdang terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN