Gedung KPTIK BMN Medan Penuhi Standar Nasional Perlindungan Kebakaran

Pansus Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran saat meninjau gedung KPTIK BMN (Foto: Humas DPRD Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Gedung Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Barang Milik Negara (KPTIK BMN) di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, dinilai telah memenuhi Standar Nasional terkait perlindungan bahaya kebakaran.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, usai melakukan peninjauan lapangan, Selasa (12/8/2025).
“Kunjungan ini untuk mengetahui secara detail bagaimana membangun sistem proteksi perlindungan kebakaran. Hasil peninjauan kemarin, KPTIK BMN telah memenuhi standar nasional,” ujar Lailatul, Kamis (14/8/2025).
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menambahkan kunjungan dilakukan agar pihaknya mengetahui proteksi dan kesiapan perlindungan kebakaran di Gedung KPTIK BMN.
“Hasilnya kita sarankan kepada mereka agar mobil berat tidak diperbolehkan masuk, mengingat di lokasi ada bak penampungan air sedalam 5 meter,” tutur Edwin.
Kemudian, proteksi kebakaran pada sebuah gedung masih menjadi perhatian di pembahasan Ranperda. Sampai saat ini, masalah Ranperda tersebut masih digodok bersama Pemko Medan.
“Kita juga melakukan koordinasi dan pembahasan dengan akademisi serta instansi terkait agar Ranperda yang dihasilkan nantinya memang tepat sasaran,” ucap Edwin.
Sedangkan perwakilan pengelola gedung, Rahman, menyebutkan KPTIK BMN yang berstatus cagar budaya ini telah memiliki sistem proteksi kebakaran sejak 2018.
“Sistem ini terus dipelihara agar siap digunakan kapan saja,” ujarnya. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Nonton Lake Toba GP 2025 Gratis, Ada Pesta Rakyat Juga