DPRD Sumut Minta PPATK Rinci dan Sosialisasikan Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk merincikan serta mensosialisasikan prosedur penerapan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan.
“Tentunya itu harus dirincikan dan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu jika ingin diterapkan. Karena banyak pertimbangan yang seharusnya kita lakukan jika itu diberlakukan,” ujarnya kepada Mistar melalui sambungan telefon, Selasa (29/7/2025).
Menurut Zeira, kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan di masyarakat jika tidak dijelaskan secara detail dan rasional.
“Sebenarnya saya rasa ini bagian dari rekening dormant. Jadi barang siapa yang tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu beberapa bulan, akan dilakukan pemblokiran,” kata politisi PKB tersebut.
Pencegahan Penyalahgunaan Rekening
Zeira menilai, dari sisi positif, kebijakan PPATK tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi nasabah.
“Sebenarnya ini juga bagian dari pencegahan penyalahgunaan yang kerap dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Misalnya, pencucian uang, jual beli rekening, transaksi judi, dengan berbagai jenis rekening tabungan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti fenomena penyalahgunaan data penerima bantuan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang sering kali tidak sampai kepada penerima sah.
“Misalnya, ada yang seharusnya menerima bantuan KIP, tapi tidak diterimanya, karena data pribadinya itu sudah disalahgunakan terlebih dahulu oleh oknum tak bertanggung jawab. Maka dari itu, pentingnya meminimalisir hal tersebut dengan cara pemblokiran sebenarnya ada baiknya,” jelas Zeira.
Butuh Kajian dan Regulasi yang Jelas
Lebih lanjut, Zeira meminta agar PPATK dan pihak terkait merumuskan regulasi dan teknis kebijakan ini secara matang sebelum diterapkan.
“Jadi masyarakat benar-benar memahami, dan itu harus dikaji dahulu. Bagaimana regulasi dan teknisnya, agar masyarakat tidak salah paham dalam memaknai nasib tabungannya di rekening,” pungkasnya. (Ari/hm17)