BGN Sumut: SPPG Tidak Boleh Gunakan Gas LPG Subsidi untuk Masak MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara (Sumut), T. Agung Kurniawan. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara (Sumut), T. Agung Kurniawan, menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menggunakan gas LPG subsidi 3 kg untuk memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Oh, kalau LPG nggak boleh ya, nggak boleh. Gas LPG subsidi nggak boleh dipakai SPPG,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (2/10/2029).
Agung meminta masyarakat melaporkan jika menemukan SPPG yang masih memakai gas subsidi. “Silakan diadukan ke BGN kalau memang ada yang menggunakan LPG subsidi,” katanya.
Saat ini, terdapat 322 SPPG di Sumut dengan target 1.742 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 tenaga kerja telah terserap. Program MBG juga sudah menjangkau 930 ribu penerima manfaat.
Untuk mencegah keracunan makanan, Pemprov Sumut memperkuat penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di setiap SPPG, serta melakukan monitoring ketat.
PREVIOUS ARTICLE
Rico Waas Harap Porkot Medan XV Bawa Semangat OlimpiadeNEXT ARTICLE
DPRD Sumut Kawal Ketat Realisasi UHCBERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









