818 Napi di Sumut Bebas pada HUT ke-80 RI, Total 20 Ribu Terima Remisi

Ilustrasi penjara. (foto:istockfoto/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) kembali menghirup udara segar pada Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Mereka bebas setelah menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) dari pemerintah, Minggu (17/8/2025).
“Sebanyak 818 napi di Lapas dan Rutan se-Sumut menerima RU II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2025,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, Senin (18/8/2025).
Yudi merincikan, dari 818 napi tersebut, sebanyak 132 orang mendapat remisi satu bulan, 97 orang mendapat remisi dua bulan, 330 orang menerima remisi tiga bulan, 78 orang remisi empat bulan, 149 orang remisi lima bulan, dan 32 orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain itu, 20.831 napi menerima RD I dan 429 napi menerima RD II. Jika digabungkan dengan RU I, total napi yang memperoleh remisi tahun ini mencapai 20.145 orang.
“Dengan rincian, 7.929 orang dari regulasi kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006, serta 12.039 orang berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012,” kata Yudi.
Dari PP No. 28 Tahun 2006, penerima remisi terdiri atas 172 napi kasus narkoba dan 5 napi kasus korupsi. Sementara dari PP No. 99 Tahun 2012, penerima remisi meliputi 11.882 napi kasus narkoba, 151 napi kasus korupsi, 5 napi kasus perdagangan orang, dan 1 napi kasus pencucian uang.
Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 32.655 orang.
Menurut Yudi, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada napi yang menunjukkan perubahan perilaku positif, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para napi semakin termotivasi untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan turut menyumbang pembebasan napi terbanyak. Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, mengungkapkan sebanyak 36 napi bebas setelah menerima RU II dan RD II.
“Total napi yang menerima RU I dan RU II sebanyak 2.422 orang, sedangkan yang menerima RD I dan RD II sebanyak 2.198 orang. Adapun jumlah penghuni Lapas Medan per 17 Agustus 2025 tercatat 2.878 orang,” kata Herry. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
48 Rumah Sakit di Medan Telah Melayani UHC, Berikut Lokasinya