1.041 Napi Lapas Labuhan Ruku Dapat Remisi, 64 Bebas

Bupati Batu Bara menyerahkan surat remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (Foto : Diskominfo Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Sebanyak 1.041 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 64 di antaranya langsung bebas.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyambut baik pemberian remisi ini. Ia berpesan agar momentum tersebut dijadikan titik balik untuk berperilaku lebih baik.
“Bagi yang bebas, saya ucapkan selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Rajut kembali persaudaraan, taati peraturan, dan jangan pernah kembali lagi menjadi warga binaan,” ujar Baharuddin.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Sutopo Berutu, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berupaya berubah ke arah lebih baik.
“Harapannya, norma hukum tetap dijunjung tinggi ketika mereka kembali ke masyarakat,” katanya.
Sutopo menambahkan, saat ini Lapas Labuhan Ruku mengalami overkapasitas. Dengan daya tampung hanya 766 orang, lapas tersebut dihuni 1.931 warga binaan, terdiri atas 1.891 laki-laki dan 40 perempuan.
Mayoritas kasus adalah narkotika sebanyak 1.179 orang, diikuti kriminal umum 614 orang, perlindungan anak 124 orang, serta masing-masing tujuh orang kasus korupsi dan perdagangan manusia. (ebson/hm20)