Saturday, July 5, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Respons Edaran Kemenkes, Dinkes Sergai Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 16.08
respons_edaran_kemenkes_dinkes_sergai_tingkatkan_kewaspadaan_covid19

Kadis Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan. (foto: Diskominfo/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran lanjutan bernomor 18.12/440.441/1625/VI/2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai, dr Yohnly Boelian Dachban, dalam keterangannya di Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (4/7/2025).

Ingan menjelaskan saat ini terdapat tren peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Namun, transmisi penularannya dinilai masih rendah, begitu juga dengan angka kematiannya.

“Surat edaran ini diteruskan kepada seluruh rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sergai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit potensial lainnya,” ujar Ingan.

Ia menambahkan status pandemi secara global memang telah dicabut, dan Covid-19 kini dikategorikan sebagai penyakit endemis seperti demam berdarah atau malaria.

Berdasarkan laporan dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Sentinel ILI (Influenza Like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infection), hingga minggu ke-21 tahun 2025 belum ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Meski situasi masih terkendali, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan untuk mencegah lonjakan kasus seperti di masa lalu,” katanya.

Dinkes Sergai juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, seperti mengaktifkan kembali Tim Gerak Cepat (TGC) untuk deteksi dini dan respon kasus, memperkuat sistem kewaspadaan dan rujukan di rumah sakit, dan menjamin kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus Covid-19 sesuai pedoman.

Selain itu, pemangku kepentingan juga diminta melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari potensi paparan, melakukan penyelidikan epidemiologi secara aktif, serta eningkatkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kami juga terus menjalin koordinasi yang solid mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat agar potensi lonjakan kasus bisa ditekan sedini mungkin tanpa menimbulkan kepanikan,” ucap Ingan. (damanik/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN