JPU Ajukan Kontra Memori Kasasi atas Kasus Korupsi APD Covid-19 di Sumut

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (kemeja hitam), dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK (kemeja biru) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang diajukan Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Aris dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik Aris akan disita dan dilelang. Bila hartanya tak mencukupi, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan bahwa pengajuan kontra memori kasasi tersebut dilakukan karena sebelumnya Aris terlebih dahulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Juni 2025.
"Terdakwa Aris telah mengajukan kasasi, sehingga tim JPU menyusun kontra memori sebagai bentuk perlawanan hukum," jelas Adre, Jumat (20/6/2025).
Aris diketahui saat kasus berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut, yang merugikan negara sebesar Rp24 miliar.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ferdinand Hamzah Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar UP sebesar Rp75 jut, yang kini sudah dilunasinya ke kas negara melalui Kejari Medan.
Adre memastikan bahwa JPU tidak mengajukan kasasi atas putusan Ferdinand, karena putusan majelis hakim PT Medan dianggap telah sejalan dengan tuntutan jaksa dan Ferdinand tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Baik Aris maupun Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm17)