DPRD Tapteng Ancam Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Masinton Siap Hadapi

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu. (Foto: Feliks/Mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Suasana rapat paripurna DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (19/8/2025) memanas setelah sejumlah anggota dewan mengkritik ketidakhadiran Bupati Masinton Pasaribu dalam rapat-rapat paripurna dan rapat dengar pendapat sebelumnya.
Anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, dalam interupsinya menyatakan DPRD siap menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap bupati.
“Kami sangat menyayangkan itu. Kami DPRD Tapteng akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap saudara bupati,” tutur Musliadi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Masinton Pasaribu menyatakan siap menghadapi dan menegaskan bahwa rakyatlah yang akan menilai kinerjanya.
“Hak interpelasi dan hak angket itu memang hak DPRD yang diberikan konstitusi. Tapi kalau ada yang menghambat, biarlah rakyat yang menjawabnya,” ujarnya.
Masinton menegaskan dirinya tidak akan terjebak pada tirani mayoritas di DPRD. Menurutnya, hubungan eksekutif dan legislatif harus dibangun secara intelektual demi pembangunan Tapteng.
“Kalau orientasi kita untuk kepentingan rakyat, kita adalah kawan. Tapi kalau orientasi berbeda, kita berseberangan,” katanya.
Ia juga menyebut Pemkab Tapteng telah menyiapkan skenario peraturan kepala daerah (Perkada) apabila DPRD menolak pembahasan RPJMD.
“Kalau DPRD tidak setuju, boleh. Tapi jangan pernah tidak setuju dengan pilihan rakyat untuk perubahan Tapteng naik kelas dan adil untuk semua,” ucapnya.
Masinton yang juga mantan anggota DPR RI itu menilai Tapteng selama ini kurang merencanakan pembangunan yang jelas. Karena itu, ia menegaskan orientasi pembangunan lima tahun ke depan harus berfokus pada kepentingan masyarakat.
“Bapak dan ibu DPRD memang punya hak interpelasi. Tapi rakyat juga punya hak untuk menyuarakan apa yang menjadi keinginannya,” ujar Masinton.
Meski sempat terjadi ketegangan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani dan Wakil Ketua Disman Sihombing tetap mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. (feliks/hm20)