Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di PN Medan Ditunda hingga 3 September 2025

Dua terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai dan Herniati, seusai menjalani sidang tuntutan yang akhirnya ditunda. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai dan Herniati, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2025) ditunda, karena surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai.
Majelis hakim yang diketuai Philip M. Soentpiet sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan. Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda hingga dua pekan mendatang.
"Izin, Majelis. Tuntutan belum selesai, kemungkinan baru bisa dibacakan dua pekan lagi, tepatnya pada 3 September 2025," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Randi Tambunan.
Atas pernyataan tersebut, hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali, Rabu (3/9/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, kedua terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). Namun, majelis hakim kemudian mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota.
Keduanya juga diketahui menjalani beberapa agenda persidangan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan harus menggunakan kursi roda.
"Penahanan para terdakwa sudah dialihkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota. Saat masih menggunakan kursi roda, statusnya masih tahanan Rutan. Namun, kini pengalihan penahanan merupakan wewenang hakim," jelas JPU Randi usai persidangan. (deddy/hm16)