Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Kemenkes Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Oktober 2025 15.21
kemenkes_percepat_penerbitan_slhs_untuk_sppg_program_makan_bergizi_gratis

Ilustrasi sertifikat laik higiene sanitasi (foto: Kemenkes/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran bernomor HK.02.02/C.I/4202/2025 ini dikeluarkan untuk menjamin keamanan pangan olahan siap saji yang dikelola SPPG dan sesuai standar laik higiene dan sanitasi.

Beberapa poin penting surat edaran tersebut antara lain:

Kewajiban SLHS untuk SPPG:

SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penerbitan.

SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. SLHS diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk.

Proses Permohonan:

SPPG mengajukan permohonan SLHS secara manual ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk, melampirkan dokumen seperti surat permohonan, penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, dan bukti penjamah pangan bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Verifikasi dan Pemeriksaan:

Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Setelah memenuhi persyaratan, SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan. Jika memenuhi syarat, pemerintah daerah akan menerbitkan SLHS.

Waktu Penerbitan:

SLHS diterbitkan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, saat dihubungi MISTAR, belum memberikan tanggapan terkait surat edaran ini.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN