Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

Puluhan Pedagang di Kelurahan Bunut Kisaran Pasrah Lapak Jualan Dibongkar Satpol PP

Kamis, 9 Oktober 2025 16.05
puluhan_pedagang_di_kelurahan_bunut_kisaran_pasrah_lapak_jualan_dibongkar_satpol_pp

Sejumlah petugas Satpol PP Asahan melakukan penertiban terhadap bangunan PKL yang meresahkan. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Puluhan pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, harus rela kehilangan lapak dagangan mereka setelah dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Kamis (9/10/2025).

Aparat gabungan bersama perangkat kecamatan dan kelurahan turut serta dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan surat dari Kecamatan Kota Kisaran Barat Nomor 300.1/319 tertanggal 19 September 2025, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara yang meminta penertiban bangunan di median dan trotoar jalan nasional tersebut.

Diketahui, selama lebih dari sepuluh tahun, kawasan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman itu telah dipadati para pedagang kaki lima yang mendirikan warung, kios semi permanen, hingga tempat tinggal di atas trotoar. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kesemrawutan lalu lintas, tetapi juga menyalahi fungsi jalan dan area publik.

Belakangan, laporan masyarakat semakin banyak masuk ke pihak pemerintah. Warga mengeluhkan kawasan itu kini berubah menjadi tempat yang tidak tertib dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Seorang warga sekitar, Rudi, 45 tahun, mengatakan beberapa warung di kawasan itu kerap beroperasi selama 24 jam dan diduga menyediakan pelayan wanita bagi sopir truk yang beristirahat.

“Awalnya cuma tempat nongkrong biasa, tapi lama-lama jadi ramai sampai malam bahkan subuh. Banyak yang datang bukan sekedar ngopi. Yang sering lewat sini sudah tau lah,” ujar Rudi.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, mengatakan pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan ruang publik yang selama ini disalahgunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan surat resmi dari pihak kecamatan dan kementerian. Semua bangunan yang berdiri di atas trotoar dan lahan pemerintah harus dibongkar karena melanggar aturan,” ujar Budi.

Ia juga mengatakan ada sekitar 32 lapak kios yang ditertibkan dan sebagian besar pemiliknya ada yang sudah melakukan pembongkaran sendiri meski sebagian ada yang membandel. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, ada juga besar pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Kami sudah beri kesempatan dan waktu cukup panjang bagi para pedagang untuk membongkar sendiri. Tapi karena tidak diindahkan, hari ini kami laksanakan pembongkaran sesuai ketentuan,” tutur Budi.

Budi menyebut setelah area tersebut ditertibkan, Pemkab Asahan berencana memanfaatkan kawasan tersebut sebagai Taman Literasi Ramah Anak, yang diharapkan menjadi ruang publik baru bagi masyarakat.

Meski beberapa pedagang tampak kecewa, sebagian lainnya menerima kebijakan ini dengan lapang dada. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menyediakan lokasi alternatif agar tetap bisa berjualan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN