Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Ungkap Alur Rujukan dan 6 Layanan Gratis di Faskes Tingkat Pertama

Selasa, 7 Oktober 2025 17.42
bpjs_kesehatan_ungkap_alur_rujukan_dan_6_layanan_gratis_di_faskes_tingkat_pertama

Asisten Deputi SDMUK BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady (foto:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady, menjelaskan alur sistem rujukan pelayanan kesehatan serta manfaat layanan yang tersedia di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

"Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal," ujarnya kepada Mistar, Selasa (7/10/2025).

Iwan menyebut, sistem rujukan dimulai dari faskes tingkat pertama seperti puskesmas, menuju faskes tingkat kedua, yaitu rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan tingkat kedua (rumah sakit) hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas) pasien," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pasien memerlukan rujukan ke faskes tingkat ketiga, maka hal itu hanya bisa dilakukan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua.

"Disertai dengan catatan, dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis," ucapnya.

Selain menjelaskan sistem rujukan, Iwan juga menyampaikan terdapat enam manfaat pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama, yaitu rawat inap, pelayanan gigi, keluarga berencana, prolanis, program rujuk balik, dan ambulans.

"Rawat inap seperti akomodasi visite, dokter, tindakan, penunjang diagnostik dan obat. Pelayanan gigi seperti pengobatan, tambal, cabut, pembersihan karang gigi sekali setahun dan gigi palsu," tuturnya.

Ia menambahkan, layanan keluarga berencana mencakup penyediaan dan pemasangan alat kontrasepsi hingga penanganan efek sampingnya. Sementara itu, layanan prolanis diberikan bagi pasien diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi.

"Program rujuk balik yaitu untuk sembilan jenis penyakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan terakhir ambulans untuk antar fasilitas kesehatan," pungkasnya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN