Pria di Pangkatan Labuhanbatu Ditangkap, 101 Gram Sabu Diamankan


Tersangka diamankan bersama barang bukti di Polres Labuhanbatu.(:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RR alias Kiting, 27 tahun, warga Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan sabu dengan berat bruto 101,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Poco warna biru, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan RR.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, Senin (28/4/2025) menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
"Tersangka ditangkap saat sedang berkendara membawa sabu dalam jumlah besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses lidik," kata Choky.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini. (yazis/hm16)