Polres Langkat Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Sabu


Tersangka dan barang bukti saat berada di Polres Langkat. (f: ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial RA, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RA ditangkap di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (22/4/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Petugas mengamankan RA bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,89 gram, serta satu unit handphone merk iPhone warna ungu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Penangkapan ini adalah langkah awal. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Langkat ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat.
Dukungan penuh dari masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
"Polres Langkat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Bersama, kita bisa menjaga masa depan generasi muda Langkat dari bahaya laten narkotika," katanya
Barang bukti berikut tersangka telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (endang/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi