Kejati Sumut Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas Perkara Pegawai PT Kejar


Kasipenkum Kejati Sumut, Adre Ginting. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut penyidik Polda Sumut belum menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama.
Irvan diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega. Berkas perkaranya sudah sempat diteliti jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja dikembalikan kepada penyidik karena belum lengkap.
Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (28/4/2025).
"Terkait kasus tersebut, berkasnya sudah lama dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19). Namun, tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 4 Maret 2025 lalu. Sejak dikembalikan, kata Adre, penyidik hingga saat ini tak kunjung menyerahkan berkas perkara ke JPU.
"Satu kali (P-19). Kemudian, sesuai perkembangan waktu, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik. Dalam hal ini undang-undang mengatur batas waktu," katanya.
Ketika ditanya apakah penyidikan kasus ini sudah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Adre tak menjawab secara gamblang. Dia hanya kembali mengatakan, SPDP dikembalikan karena ada batas waktu.
Diketahui, dalam kasus penggelapan ini, Supervisor Bank Mega, Yenny, tengah diadili di Pengadilan Negeri Medan dan akan menjalani sidang putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.
Tim penasihat hukum Yenny, Johannes M Turnip, menduga Irvan turut terlibat dalam kasus ini berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, pihaknya meminta Irvan diperiksa dan diproses hukum. (deddy/hm27)