Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Yayasan UDA Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus yang Dilaporkan ke Polda Sumut

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 17.03
yayasan_uda_sesalkan_lambannya_penanganan_kasus_yang_dilaporkan_ke_polda_sumut

Hana Nelsri Kaban saat memberikan keterangan di UDA. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Yayasan Universitas Darma Agung (UDA), Hana Nelsri Kaban BA (Hons) SH MH, menyayangkan lambannya proses penanganan laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihak rektorat UDA ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal, menurut Hana, laporan tandingan yang dilayangkan terduga pelaku ke Polrestabes Medan telah ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap Wakil Rektor II, berinisial YS.

“Pihak rektor mewakili universitas membuat laporan terkait dugaan tindakan pencurian. Tapi sangat kami sesalkan dari pihak yayasan universitas, bahwa laporan kami jalannya lambat. Ini kan saling lapor. Malah laporan orang yang diduga melakukan pencurian itulah yang jalan,” ujar Hana, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak rektorat sebelumnya telah melaporkan dugaan pencurian ke Polda Sumut pada Jumat, 2 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/665/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, dua perempuan berinisial NS dan RH dilaporkan karena diduga memasuki kawasan UDA bersama sekelompok orang tak dikenal, kemudian masuk ke ruang penyimpanan ijazah. Di sana, mereka membuka laci salah satu meja dan mengambil uang tunai sekitar Rp150 juta.

“Ada videonya, nampak di video itu terekam. waktu itu ramai di universitas. Uangnya dalam satu tas ransel. Diambil pakai mobil yang (juga) sudah kita laporkan soal penggelapan. Itu mobil yayasan sama pengurus lama, belum dikembalikan. Mobil itu digunakan untuk mencuri,” tutur Hana.

Ia berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan memprioritaskan kepentingan umum dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak yang kini memegang legalitas kepengurusan yayasan adalah yang tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pihak yang telah diberhentikan tidak lagi memiliki kepentingan umum. Justru yang terdaftar secara legal di kementerian seharusnya menjadi pihak yang diutamakan dalam kepentingan publik,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap YS, namun hingga kini belum mendapat respons dari kepolisian.

"Kita juga sudah buat Dumas terkait penanganan di Polda dan di Polres. Apalagi Wakil Rektor kita ditangkap saat di masjid," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan dari pihak yayasan UDA. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN