Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Barteng Tangkap Petani di Kebun Sawit Palas

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 16.29
polsek_barteng_tangkap_petani_di_kebun_sawit_palas_

Tersangka (tangan diborgol) dan barang bukti diamankan polisi (f:ist/mistar)

news_banner

Palas,MISTAR.ID

Polsek Barteng, jajaran Polres Palas menangkap petani, warga Desa Bangkudu karena terlibat mengedarkan narkoba di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Minggu (15/6/2025).

Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, menyebut tersangka yang ditangkap seorang pria berusia 33 tahun berinisial NH, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut warga, tersangka akan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal.

Usai diselidiki dan hasil penangkapan, polisi mendapati satu paket plastik klip sabu, satu buah bong alat hisap sabu, pisau cuter, 13 buah plastik klip transparan, uang tunai Rp 455.000.

"Selain itu kami juga mengamankan ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Atas perbuatannya, tesangka kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (hs79/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN