Polsek Barteng Tangkap Petani di Kebun Sawit Palas

Tersangka (tangan diborgol) dan barang bukti diamankan polisi (f:ist/mistar)
Palas,MISTAR.ID
Polsek Barteng, jajaran Polres Palas menangkap petani, warga Desa Bangkudu karena terlibat mengedarkan narkoba di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Minggu (15/6/2025).
Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, menyebut tersangka yang ditangkap seorang pria berusia 33 tahun berinisial NH, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut warga, tersangka akan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal.
Usai diselidiki dan hasil penangkapan, polisi mendapati satu paket plastik klip sabu, satu buah bong alat hisap sabu, pisau cuter, 13 buah plastik klip transparan, uang tunai Rp 455.000.
"Selain itu kami juga mengamankan ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Atas perbuatannya, tesangka kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (hs79/hm17)