Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Padangsidimpuan Diringkus Usai Gelapkan Motor Rental

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 17.05
pria_padangsidimpuan_diringkus_usai_gelapkan_motor_rental

Personel Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku penggelapan motor beserta barang bukti.(f.ist/mistar).

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AS, warga Jalan Bakti Abri, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap petugas di kawasan Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi A 3817 DD beserta STNK sebagai barang bukti.

"Tersangka AS ditangkap petugas tanpa perlawanan. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di tahanan Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Senin (16/6/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut AS berada di Kota Padangsidimpuan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Bandit Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan By Pass pada Sabtu (7/6/2025).

Menurut AKBP Wira, kasus ini berawal pada Jumat (30/5/2025) lalu. Korban bernama Diamonk Hokking menerima pesanan rental sepeda motor. Korban lalu mengantar sepeda motor tersebut ke Jalan By Pass dan menyerahkannya kepada pria yang mengaku sebagai penyewa, dengan janji peminjaman hanya satu hari.

Namun pada 31 Mei 2025, tersangka kembali meminjam sepeda motor, kali ini untuk orang lain. Setelah kedua sepeda motor diserahkan, tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan menghilang.

"Satu dari dua tersangka sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap AS dan berharap pelaku lainnya segera tertangkap," ungkap Kapolres. (asrul/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN