Heboh! TikTok Dibekukan Pemerintah, DPR Desak Taat Regulasi agar UMKM Tak Jadi Korban

Ilustrasi TikTok sebagai salah satu media digital marketing (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin TikTok di Indonesia mulai Jumat (3/10/2025). Imbasnya, pengguna tidak bisa lagi melakukan siaran langsung (live streaming), fitur yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pembekuan TikTok tidak mematikan ekosistem digital yang produktif,” kata Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dave menyoroti bahwa TikTok telah menjadi salah satu platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur TikTok Shop dan live commerce disebutnya berhasil membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal. Karena itu, ia menegaskan agar penegakan hukum tidak sekadar mematikan layanan, melainkan memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan pada regulasi.
Baca Juga: Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok
Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan TikTok untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), TikTok wajib memberikan akses data sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam kasus dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegas Dave.
Sebelumnya, Komdigi menyebut TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas live streaming pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Padahal, pemerintah meminta data lengkap mencakup trafik, siaran langsung, monetisasi, hingga pemberian gift dari akun terindikasi judi online.
Jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban, sanksi lebih berat berupa pemutusan akses permanen bisa dijatuhkan. Hal ini sesuai aturan Permenkominfo No 5/2020 yang mengatur teguran, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga pencabutan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Dave menegaskan, DPR akan terus mengawasi proses ini agar regulasi digital semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)
PREVIOUS ARTICLE
Daftar Terbaru 7 Buronan Indonesia Paling Dicari Interpol