Friday, June 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Transaksi Sabu di Pasar Malam, Pria Asal Riau Diciduk Polisi di Labusel

journalist-avatar-top
Jumat, 27 Juni 2025 18.35
transaksi_sabu_di_pasar_malam_pria_asal_riau_diciduk_polisi_di_labusel

Tersangka FA saat diamankan di mapolsek Silangkitang. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial FA, 22 tahun, warga Kelurahan Bagan Baru Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Silangkitang pada Kamis (26/6/2025) sore, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi di area pasar malam Dusun Pandan Sari, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku diketahui bekerja sebagai kru hiburan pasar malam di lokasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Silangkitang, Aiptu R Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pasar malam.

“Tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi sabu bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Dari tangan FA, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam botol minuman kemasan fruit tea.

Kepada petugas, FA mengaku sabu tersebut baru dibelinya dari seorang pria tak dikenal di wilayah Aek Goti.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

FA dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. (yazis/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN