Transaksi Sabu di Warung Bakso dan SPBU, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga orang tersangka diamankan ke Polres Sergai (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai, yang dipimpin AKP Iwan Hermawan, menangkap tiga orang diduga bandar sabu pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga tersangka adalah J P alias P, 25 tahun, warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, H alias C, 54 tahun, warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, dan F T alias R, 46 tahun, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi terpisa, yakni warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari operasi ini, polisi menyita empat klip plastik besar berisi sabu seberat bruto 44,61 gram, dua telepon seluler, uang tunai Rp1,5 juta, dan satu sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
AKP Iwan Hermawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Perbaungan.
"Setelah tiba dilokasi team langsung melaksanakan patroli diseputaran kota Perbaungan tersebut. Tak berselang lama ketika team berpatroli dan memantau situasi kota Perbaungan, team mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada beberapa laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung bakso tepatnya di Jalan. Puskesmas Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan," ujarnya.
Petugas kemudian menuju warung yang dimaksud dan menangkap dua tersangka pertama.
"Dan langsung mengamankan dua tersangka J P alias P dan H alias C dan ditemukan satu amplop panjang berisikan satu klip plastik transparan ukuran besar yang diduga sabu berada di meja makan bakso, 1 Unit Hp. Kemudian tiga amplop lagi berisikan sabu ditemukan disaku celana depan JP alias P, kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres," ucapnya.
Dalam perjalanan ke markas, telepon salah satu tersangka berdering karena ada pemesan sabu sebanyak tujuh gram. Melalui teknik control delivery, petugas menjebak pembeli tersebut di SPBU Desa Celawan.
"Lalu team bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari tersangka J P alias P dan team berhasil mengamankan 1(satu) tersangka lagi berinisial F T alias R dan ditemukan barang bukti Hp dan uang tunai Rp1.500.000. Setelah itu team beserta ketiga tersangka dan bb langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang menegaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.
"para tersangka telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara" terangnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan. (Damanik/hm17)